Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017

Inovasi Pemanfaatan Singkong Melalui Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KENTENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III JENIS, PROSEDUR DAN METODE INOVASI BAB V PENGGUNAAN ALAT, PRODUK OLAHAN DAN PENGEMBANGAN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Inovasi Pemanfaatan Singkong Melalui Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 6
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan