Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2016

Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengertian, Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari, Perusahaan Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
20 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
BD. 2016
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan