Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2017

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas Tujuan Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Kriteria Pendataan dan Pendaftaran, Kebijakan Strategi dan Program, Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.2, TLD No.2, LL KAB. SAMBAS: 17 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan