Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2017

Pengelolaan Pasar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pasar, Pasar Desa, Pasar Antar Desa, Pasar Tradisional, Retribusi Pasar Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Fasilitas dan Sarana Pendukung; Keuangan; Pertanggungjawaban; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KAB. SAMBAS: 14 HLM
Subjek
DESA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan