Pengelolaan Keuangan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi dan menjamin partisipasi masyarakat dalam rangka dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tulungagung perlu dicabut dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu disusun tata cara penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40, Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 03 Seri E);
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2012;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. hibah;
3. Bantuan Sosial;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati 1n1, maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Penerbitan SPP dan SPM oleh PPKD masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
- 47 Halaman
|