Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip, BAB III Pengalokasian, BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V Penyaluran, BAB VI Penggunaan, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX, Tim Asistensi, BAB X Sanksi, BAB XI Pembinan dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
BD No 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan