ALAT BERAT MILIK DAERAH - RETRIBUSI SEWA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu alat berat milik daerah adalah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara lebih optimal, efisien dan
efektif, sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan penjelasan Pasal 128 ayat (1) dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sewa kendaraan bermotor dan/atau alat berat adalah merupakan salah satu Objek dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan menjadi kewenangan Daerah untuk mengaturnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 10 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
|