Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2017

Dewan Kesehatan Konasara Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG DEWAN KESEHATAN KONASARA KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. DEWAN KESEHATAN KONASARA 3. TANGGUNG JAWAB, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN DEWAN KESEHATAN KONASARA 4. MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN KESEHATAN KONASARA 5. SEKRETARIS DEWAN KESEHATAN KONASARA 6. PEMBIAYAAN KESEHATAN KONASARA 7. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Dewan Kesehatan Konasara Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 172
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan