URAIAN TUGAS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2017/NO. 167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menyebutkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Bupati
- UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016; Perbup Konawe Utara No. 52 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. URAIAN TUGAS 3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 11
|