Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 8 Tahun 2012

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; tempat penjualan minuman beralkohol; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, struktur dan besarnya tarif retribusi; larangan; pengawasan dan pengendalian; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemanfaatan dan insentif pemungutan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
17 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan