TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2017/NO. 162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap desa;
- UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA 3. MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 5. PELAPORAN 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 24
|