arsip - jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka pengelolaan, penyelamatan dan pelestarian Arsip fasilitatif dan substantif guna terwujudnya tertib administrasi sesuai Ketentuan lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 Huruf C tentang Penyelenggaraan Kearsipan Perlu adanya Jadwal Retensi Arsip dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar hukum peraturan bupati ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 1979, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 12 Tahun 2009, Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala BKN No. 8 Tahun 2012 dan No. 15 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 6 halaman
|