Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang alokasi rincian dana desa, indeks kesulitan geografis desa, prioritas dana desa, dan pengelolaan keuangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 9
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan