Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pemilihan; Panitia Pemilihan; Pengawasan Pemilihan Kepala Desa; Pemilih; Persyaratan, Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala; Pengundian Nomor Urut, Tanda Gambar dan Kampanye; Tata Tertib Pilkades dan Tempat Pemungutan Suara; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penundaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa; Larangan dalam Pemilihan Kepala Desa; Sumber Anggaran dan Pembiayaan Pilkades.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat