Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pemilihan; Panitia Pemilihan; Pengawasan Pemilihan Kepala Desa; Pemilih; Persyaratan, Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala; Pengundian Nomor Urut, Tanda Gambar dan Kampanye; Tata Tertib Pilkades dan Tempat Pemungutan Suara; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penundaan dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa; Larangan dalam Pemilihan Kepala Desa; Sumber Anggaran dan Pembiayaan Pilkades.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan