Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD, Lampiran II Penjabaran APBD pada Saluan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Admmistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah, diubah secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat