Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 14 Tahun 2017

Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kode Etik Pengawasan adalah prinsip moral atau nilai sebagai pedoman tingkah laku pejabat fungsional pengawasan (Auditor dan P2UPD) dalam melaksanakan tugas pengawasan. Pejabat Fungsional Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Pengawas Pemerintahan Urusan Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat (P2UPD) yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemcrintah untuk dan atas nama APIP. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Maksud ditetapkannya kode etik APiP adaJah tersedianya pedoman perilaku bagi Pejabat Fungsional Pengawas (Auditor dan P2UPD) dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan pejabat fungsional pengawas dalam mengevaluasi perilaku APIP. Capaian Kode Etik Pengawasan terwujudnya pejabat fungsional pengawas yang kredibel dengan kinerja pengawasan yang optimal; terwujudnya harmonisasi hubungan pejabat fungsional Pengawas dengan organisasi, sesama pejabat fungsional pengawas, dan pihak terkait; dan terwujudnya kualitas mutu pengawasan, serta citra dan martabat Inspektorat sebagai instansi APIP. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah yang tidak etis sehingga terwujud Pejabat Fungsional Pengawas yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan