Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2002

Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Mei 2002
Sumber
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan