Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator keluarga miskin sebagai pedoman penetapan dan pendataan keluarga miskin di Kabupaten Halmahera Selatan yang hasil pendataan tersebut merupakan dasar perencanaan dan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan bagi dinas, badan, kantor, instansi, dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak-pihak lain yang berkompeten dalam pengentasan kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat