Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2017

INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif aparatur pengawasan intern pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi aparatur pengawasan intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai profesi sebagai pemeriksa yang melaksanakan tugas pengawasan intern di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh instansi/lembaga pemerintah yang berwenang. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti diklat sertifikasi dan/atau telah memiliki Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) tingkat pengendalian Mutu, Pengendalian Teknis, Ketua TIM, Ahli dan Terampil. Insentif APIP adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang berada di lingkungan APIP. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang INSENTIF APARATUR PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan