pembangunan desa - PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu penyelenggaraan kewenangan Desa selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk mensinkronkan prioritas pembangunan daerah dengan pembangunan desa sehingga peruntukan Pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan terarah, maka perlu adanya Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera
Selatan, sebagai implementasi dan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 13 halaman
|