DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Menkeu No. 49 Tahun 2016, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- 7 halaman
|