ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transfaran, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013, Perda Kab. Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2007, dan Perda Kab. Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud Tujuan dan prinsip; Ruang Lingkup; Pengadaan barang/jasa melalui swakekola; Pengadaan barang/jasa melalui penyediaan barang/jasa; Pengawasan; Pembayaran; Pelaporan Dan serah terima; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|