PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
- 7 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
|