Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas; Tim Penetapan dan Tapal Batas Desa; Pengesahan Batas Desa, Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat