Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 November 2015
Tanggal Berlaku
16 November 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan