Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVESTASI DAERAH DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, Dengan Menetapkan Bahasa Istilah Yang Digunakan Dalam Peraturannya Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN BENTUK, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 November 2015
Tanggal Berlaku
16 November 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan