standar operasional prosedur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Unit pelayanan terpadu perlindungan sosial anak intedratif Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas
Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif
Kabupaten Tulungagung, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 16 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2015
tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Perlindungan
Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung, maka perlu
menyusun Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2015
- peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Terpadu Perlindungan
Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- jumlah 6 halaman
|