Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2017

MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Mutasi tugas dan penempatan PNS pada lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dari luar yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang akan pindah tugas ke luar Pemerintah Kota Sungai Penuh. Perwali ini mengatur pula mengenai Seleksi PNS yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh. PNS yang memiliki kompetensi teknis/fungsional tertentu yang formasinya sangat terbatas, secara prinsip tidak diperkenankan untuk pindah tugas keluar Pemerintah Kota Sungai Penuh, kecuali bagi PNS yang mengikuti suami/isteri yang bekerja di luar Provinsi Jambi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2017 tentang MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan