TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017 - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan
penghitungan rincian Anggaran Dana Desa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017, perlu diubah.
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 9 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
- Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2);
Mengubah Lampiran.
- 4 hlm., Lampiran 2 hlm.
|