2015
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 69, LN. 2015 No. 211, TLN No. 5739, LL SETNEG : 9 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Impor Dan Penyerahan Alat Angkut Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkut Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a) ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan PPN terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI, Polri, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, dan Polri dalam Pasal 1 angka 1;
b) Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 6;
c) ketentuan mengenai pembebasan dari pengenaan PPN terhadap alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang
diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI, Polri dalam Pasal 2 angka 2;
d) Pasal 2 angka 5, angka 6, dan angka 7; dan
e) Pasal 3 angka 1, angka 2, dan angka 3,
PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|