PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD/2017/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS
BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah adalah merupakan tujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras
- UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenko Bid Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016; Kepgub No. 248/Kep.Gub/SETDA.PSDA-1.1/2017.
- Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Sungai Penuh Tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Sungai Penuh.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Sungai Penuh ditetapkan dengan Keputusan Walikota Sungai Penuh.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrumen yang terkait
dengan belanja Subsidi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan rendah, dapat mempedomani Pedoman Umum Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2017 atau akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota
Sungai Penuh.
- 7 hlm., Lampiran 17 hlm.
|