Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2017

BANTUAN DAN SANTUNAN UNTUK KORBAN BENCANA KABUPATEN KERINCI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Bantuan dan Santunan untuk Korban Bencana, meliputi: Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Persyaratan Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Bencana; Mekanisme Pemberian Bantuan dan Santunan; Tata Cara Pemberian Bantuan dan Santunan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2017 tentang BANTUAN DAN SANTUNAN UNTUK KORBAN BENCANA KABUPATEN KERINCI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan