STANDAR - TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA - TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA,
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN
HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat 3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Standar Tunjangan Operasional Desa,
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Honorarium /Insentif Lainnya yang sah
- UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
- Perwali ini mengatur mengenai Standar Tunjangan Operasional Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Honorarium/Insentif Lainnya yang sah yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 5 hlm., Lampiran 3 hlm.
|