Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017

PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun 2017; meliputi Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Penggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran. Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atas bantuan khusus untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, dianggarkan kembali pada tahun berikutnya yang diperuntukan bagi pengadaan tanah dan pembangunan Kantor Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan