PELAPORAN - PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS - KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS ATAU KEPALA KANTOR YANG
MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan
Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor
yang membidangi Pelayanan Lelang Negara
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda no. 6 Tahun 2011
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, termasuk Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- 7 hlm.
|