Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: 1. Di antara nomor urut 23 dan nomor urut 24 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor urut yakni nomor urut 23a yang 2. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) diubah 3. Ketentuan dalam Lampiran IV tentang Struktur dan Besamya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat