Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 16, angka 17, angka 18 dan angka 19 Pasal 1 dihapus 2. Ketentuan huruf b Pasal 2 dihapus. 3. Ketentuan judul Bagian Ketiga, judul Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 5, dan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 dihapus. 4. Ketentuan Lampiran II dihapus. 5. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut ; Pasal 52 : Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat