alam Peraturan Bupati ini diatur tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegintan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat yang mcnangani urusan pendidikan yang berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur pula mengenai alih fungsi, kedudukan, tugas, fungsi dan hak, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat