Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai wilayah pembagian perjalanan dinas, rincian besaran biaya perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas bagi APIP, satuan biaya penginapan perjalanan, uang representasi, satuan biaya uang harian ke luar daerah dalam provinsi bagi bupati/wakil bupati, sekda dan pimpinan/anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat