Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 17 Tahun 2017

Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kepagawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
20 April 2017
Tanggal Berlaku
20 April 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2066 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan