Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang jenis dan formasi jabatan fungsional tertentu di Inspektorat Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya di singat JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan /atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Diatur pula tentang rumpun, jenis, jenjang, dan formasi jabatan fungsional tertentu, pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam jabatan fungsional tertentu, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat