PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi
Sumatera TJtara menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pemberian dan penyerahan Partisipasi Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Gubernur;
- Dasar Hukum adalah:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 92, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2O10 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi
Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor
29).
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan Umum, Penerimaan dan Bentuk Partisipasi, Pembiayaan dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor
188.341 / 1236 /K/ 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 9
Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Hlm, Lampiran: II
|