Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008

Retribusi Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
02 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2008
Tanggal Berlaku
03 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.74, TLD No.14, LL KAB. MELAWI: 15 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan