Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2008

Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok berupa pengaturan penempatan dan pemasangan rambu, dan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran yang terjadi, serta penyetoran denda ke kas daerah. Penanggung jawab dan pengawas atas rambu adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
02 September 2008
Tanggal Pengundangan
03 September 2008
Tanggal Berlaku
03 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.9, TLD No.69, LL KAB. MELAWI: 6 HLM
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan