Perda ini memuat materi pokok berupa pengaturan penempatan dan pemasangan rambu, dan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran yang terjadi, serta penyetoran denda ke kas daerah. Penanggung jawab dan pengawas atas rambu adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat