Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2017

PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2017 tentang PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.03
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan