Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten trenggalek; memuat antara lain: ketentuan umum; Pencegahan, perlindungan, pemantauan dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap kegiatan masyarakat yang meliputi: a. tertib Jalan; b. tertib lalu lintas dan angkutan Jalan; c. tertib jalur hijau, taman dan Tempat umum; d. tertib kebersihan dan keindahan lingkungan; e. tertib sungai, saluran dan lepas pantai; f. tertib usaha; g. tertib Bangunan; h. tertib pemilik dan penghuni Bangunan; i. tertib sosial; dan j. tertib aset.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2015 No.17 dan TLD No.50
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan