ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan penyusunan peraturan ini adalah berdasarkan Keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 627/KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 18 Tahun 2016, PerPres Nomor Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2011
- Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran rincian besaran APBD dari Rp 1.841.163.208.201,00 menjadi Rp 2.122.161.331.758,75. Dimana didalamnya dijabarkan mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
|