PEMBENTUKAN-KECAMATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI
ABSTRAK: |
- bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- 4 halaman
|