desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.6 dan TLD No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Desa pada 14 kecamatan di kabupaten trenggalek
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
- jumlah 11 halaman
|