peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat